Babak Baru Kasus Pailit PT Sarana Yeoman Sembada

Dipailitkannya PT Sarana Yeoman Sembada (PT SYS), sebuah perusahaan galangan dok kapal di Batam oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan melalui Putusan 42/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada 15 Februari 2021 yang lalu menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan ahli hukum kepailitan.

“Terdapat banyak kejanggalan terhadap putusan pailit tersebut,” kata Kuasa Hukum PT SYS, Husendro, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Husendro dan Partners, di Medan, Sabtu (3/4/2021).

Menurut penuturan Husendro, kasus kepailitan tersebut diawali dengan pinjam meminjam uang antara LIE TIE HOK dengan SANG LONG alias SAMAD selaku Direktur Utama PT SYS.

Menurut LTH, nilai yang dipinjam SAMAD adalah 16 miliar rupiah dan sudah dikembalikan 40 miliar rupiah berikut bunganya, tetapi pada 15 Nopember 2014 ada orang yang bernama ALIM alias ABOI melaporkan SAMAD ke Polresta Barelang atas tuduhan penipuan/penggelapan dengan No. LP-B/1378/XI/2014/KEPRI/SPKT-Polresta Barelang.

“Yang menurut pengakuannya, uang 16 miliar milik LTH tersebut berasal darinya, padahal SAMAD sama sekali tidak pernah mengenal dan berurusan dengan ABOI,” ujar Husendro.

Ia melanjutkan, setelah penyelidikan dan penyidikan yang berjalan hampir 6 tahun, kasus tersebut kemudian di-SP3-kan pada 24 Maret 2020 melalui Surat Ketetapan No. SP.Tap/844/III/2020/Reskrim, karena terbukti SAMAD tidak pernah menggelapkan uang atau menipu ABOI.

Husendro menuturkan, sebelum di-SP3-kan, muncul lagi orang yang bernama TOTOK MARJONO dan NG A THIAM alias KASIM yang mengaku uang dari LTH tersebut berasal dari mereka berdua dengan memegang bukti Bilyet Giro PT SYS masing-masing senilai Rp. 488.000.000,- dan Rp. 1.811.000.000.

Dimana kedua orang tersebut kemudian mengajukan permohonan PKPU di PN Niaga Medan. Permohonan PKPU tersebut ditolak PN Niaga Medan. Putusan penolakan PKPU tersebut terruang dalam 30/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Medan tanggal 16 Desember 2019.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim perkara a quo menyatakan kedua orang tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan PT SYS dan BG tersebut cacat formal karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, yakni; 1. tidak menuliskan huruf dalam menentukan nominal uangnya, 2. tidak mencantumkan Bank Penerima, dan 3. tidak menuliskan nama kreditor atau yang dituju atau yang akan menerima pembayaran uang.

Tidak puas atas putusan tersebut, TM dan K bersama LTH kembali lagi mengajukan permohonan PKPU dan lagi-lagi Pengadilan Niaga Medan menolak permohonan ketiga orang tersebut melalui 8/Pdt.Sus-PKPU/2019 tangga 26 Maret 2020 dengan alasan tidak ada hubungan hukum antara TM dan K dengan PT SYS.

Ketiga orang tersebut mencoba lagi mengajukan permohonan PKPU akan tetapi Pengadilan Niaga Medan tetap berpendapat TM dan K tidak memiliki hubungan hukum dengan PT SYS melalui Putusan 18/Pdt.Sus-PKPU/2020 tanggal 27 Juli 2020.

Tak puas atas 3 Putusan PN Niaga Medan sebelumnya, kemudian seorang diri LTH kembali mengajukan permohonan PKPU dimana TM, K, ABOI dan JEFFREY ONG diposisikan sebagai kreditur lain, bukan sebagai Pemohon. Akan tetapi kali ini anehnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan 42/Pdt.Sus-PKPU/2020 tanggal 15 Desember 2020. Disinilah kemudian ada banyak keanehan terhadap putusan tersebut, yakni:
1. Padahal Bilyet Giro milik LTH terbukti cacat formal pada 3 Putusan sebelumnya;
2. Padahal TM dan K tidak memiliki hubungan hukum dengan PT SYS berdasarkan 3 Putusan sebelumnya;
3. Padahal Klaim tagihan BG milik ABOI tidak terbukti dengan di SP3-kannya laporan polisinya di Polresta Barelang;
4. Padahal PT SYS sama sekali tidak pernah mengenal dan berhubungan dengan orang yang bernama JEFFREY ONG.
5. ABOI selain diposisikan sebagai Kreditur lain juga dijadikan Saksi;
6. Majelis Hakim a quo juga berpendapat “selama tenggang waktu berlangsungnya proses pemeriksaan perkara perdata No: 30/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Mdn., perkara perdata No: 8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mdn., dan perkara perdata No: 18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mdn., antara Lie Tek Hok, Totok Mrjono, dkk., sebagai Pemohon PKPU, yang sudah diputuskan yang amar putusannya” Menolak Permohonan Pemohon PKPU”, dapatlah dianalogikan telah terjadinya jatuh waktu / kelalaian kepada debitur untuk membayar utang pada waktu yang ditentukan oleh kreditur”.

“Tentu saja menurut hemat kami analogi ini sangat aneh dan menabrak prinsip-prinsip hukum perdata dan kepailitan itu sendiri,” ungkap Husendro.

Ia mengatakan, dikarenakan posisi yang sudah sangat dirugikan dan tidak bisa mengambil langkah upaya hukum lain selain mengajukan proposal perdamaian berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT SYS mencoba mengikuti “permainan” kelima orang tersebut dengan mengajukan proposal perdamaian tapi PT SYS tetap tidak mengakui memiliki utang dan hubungan hukum dengan kelima orang tersebut.

Proposal tersebut kemudian ditolak dan kemudian jatuhlah Putusan 42/Pdt.Sus-PKPU/2020 tanggal 15 Februari 2021 yang menyatakan PT SYS Pailit.

“Anehnya muncul 2 orang lain yang mengaku memiliki BG atas nama IWA DINATA dan NGANG KING yang kemudian jumlah tagihan dalam BG kedua orang tersebut juga dimasukkan dalam putusan pailit a quo,” ujarnya.

Husendro mengatakan, berdasarkan Pasal 235 ayat (1) juncto Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU 2004 tidak memberikan kesempatan lagi untuk mengajukan upaya hukum, baik Kasasi dan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan tingkat pertama yang berasal dari permohonan PKPU.

“Tentu saja dari segi keadilan hal ini sangat merugikan para pencari keadilan seperti PT SYS, apalagi jika ditenggarai ada banyak keanehan dalam putusan pailitnya,” ungkapnya.

Selaku Praktisi Hukum, Husendro berharap negara memikirkan hal ini meskipun sebelumnya sudah ada upaya Judicial Review kedua tersebut di Mahkamah Konstitusi dan sayangnya lagi MK menolak permohonan tersebut.

Namun demikian, saat Husendro dan Tim Kuasa Hukum lainnya sedang bersiap diri melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 7 orang tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta kemungkinan kembali mengajukan judicial review ke MK atas Pasal 235 ayat (1) juncto Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU 2004 tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *