PT Sarana Yeoman Sembada Gugat 21,8 Miliar Lie Tie Hok, Alim A Boi, Dkk

Persoalan dipailitkannya PT Sarana Yeoman Sembada memasuki babak baru dengan digugatnya Lie Tek Hok, Alim A Boi, Dkk ke Pengadilan Negeri Batam dengan register perkara nomor 127/Pdt.G/2021/PN Batam.

“Tuntutan dari gugatan ini adalah meminta ganti rugi 21,8 miliar rupiah,” kata Tim Kuasa Kuasa Hukum PT SYS, Husendro, di Batam, Kamis (29/4/2021).

Sidang perdana yang berlangsung, Kamis 29 April 2021 ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Batam, David P Sitorus dihadiri Tim Kuasa Kuasa Hukum PT SYS dari Kantor Hukum Husendro dan Partners yang terdiri dari Husendro, Tiur Hutagalung dan Rahmad Ibnu Utoyo, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.

Pada sidang pertama tersebut, dari 7 orang yang digugat, hanya dihadiri 5 orang, yakni Lie Tek Hok (Tergugat I), Totok Marjono (Tergugat II), Ng A Thiam alias Kasim (Tergugat III), Iwa Dinata alias Robin (Tergugat IV), dan Jefry Ong (Tergugat VII) yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan A lim alias A boi (Tergugat V) dan Ngang King (Tergugat VI) tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Sidang tersebut ditunda selanjutnya pada 19 Mei 2021 dengan Agenda Pemeriksaan legalitas para pihak dikarenakan tergugat V dan VI tidak hadir.

Tim Kuasa Kuasa Hukum PT SYS, Husendro mengatakan, mereka berharap para tergugat dapat hadir dalam sidang selanjutnya.

“Kami berharap pada persidangan berikutnya semua tergugat hadir dan persidangan dapat diteruskan agar persoalan penggunaan BG dan Cek yang dilakukan Para Tergugat secara melawan hukum dapat segera diperiksa oleh majelis hakim” tegas Husendro selaku pimpinan Tim Kuasa Hukum yang berkantor di Jakarta ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *