Kini, Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi Asalkan….

Dengan syarat bila putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.
Oleh: Agus Sahbani

Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Foto: RES
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait putusan PKPU tidak bisa diajukan upaya hukum apapun. Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (15/12/2021), MK menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 inkonstitusional bersyarat. Sementara pengujian Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 dinyatakan ditolak.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor’,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 23/PUU-XIX/2021, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.” Sedangkan, Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Permohonan pengujian ketiga pasal tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Sarana Yeoman Sembada, Sanglong alias Samad, yang diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Husendro & Partners. Alasannya, Bab II UU No.37 Tahun 2004 mulai Pasal 2 s.d. Pasal 221 UU No.37 Tahun 2004 memberikan upaya hukum kasasi/PK bagi putusan pailit yang dimohonkan langsung dari permohonan pailit. Sedangkan bagi pailit yang berasal dari permohonan PKPU dalam Bab III Pasal 222 s.d. Pasal 294 UU No.37 Tahun 2004, tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.

Hal ini telah menimbulkan kerugian secara konstitusional baik bagi pemohon maupun debitur-debitur lain yang pembuktian perkara utangnya tidak sederhana. Kedua pasal tersebut jelas ada ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan persamaan status di hadapan hukum bagi badan usaha berstatus debitor yang menjadi Termohon PKPU yang diajukan kreditur.

Pemohon menilai norma hukum tersebut malah dipakai sebagai modus dalam dunia bisnis yang bisa membahayakan perekonomian nasional. Modusnya diambil “jalan pintas” melalui permohonan PKPU sebagaimana dialami pemohon. PT Sarana digugat PKPU tiga kali dan ditolak semuanya. Tapi dalam gugatan PKPU keempat dikabulkan Pengadilan Niaga Medan pada 15 Desember 2020.

Atas putusan itu, PT Sarana mencoba mengajukan upaya hukum kasasi pada 18 Februari 2021 dan juga Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Februari 2021. Akan tetapi, ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan di mana Panitera Penggantinya mengatakan alasan penolakan berdasarkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004. Artinya, Pemohon tidak bisa membela diri karena UU Kepailitan dan PKPU tidak membolehkan upaya hukum apapun. Padahal, PT Sarana menilai perusahaannya sehat dan sangat baik keuangannya.

Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dapat diajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan sangat penting memberi penegasan bahwa permohonan PKPU masih dapat diajukan oleh kreditor (Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004), sehingga perlu dilakukan kontrol atas iktikad baik dari kreditor agar benar-benar tidak mencederai. Sebab, eksistensi debitor juga menjadi bagian dari pelaku usaha turut berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tetap terjaga kelangsungan usahanya dan justru tidak disalahgunakan. Dengan begitu, kepastian hukum instrumen PKPU benar-benar dapat diwujudkan sesuai dengan semangat dari UU 37/2004 yaitu memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha agar tidak mudah dipailitkan.

Permohonan ini dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 17/PUU-XVIII/2020 yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 adalah konstitusional. Namun, setelah mencermati permohonan dan amar Putusan MK Nomor 17/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata isu pokok yang dijadikan alasan dalam permohonannya tidak terkait dengan “agar dapat dilakukannya upaya hukum terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor”.

Mahkamah berpendapat dimungkinkan adanya perubahan pendirian Mahkamah yang disebabkan karena adanya persoalan fundamental yang berkenaan dengan upaya hukum terhadap permohonan PKPU yang diajukan kreditor sebagaimana mengemuka dalam pemeriksaan persidangan perkara ini. Khususnya, keterangan dari Pihak Terkait Mahkamah Agung dan IKAPI. Karena itu, perubahan pendirian demikian adalah hal yang dapat dibenarkan dan konstitusional sepanjang mempunyai ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sesungguhnya yang paling mengetahui secara konkret berkenaan dengan kemampuan keuangan atau finansial adalah debitor dan agar putusan pengadilan atas permohonan PKPU yang diajukan kreditor dapat dilakukan koreksi sebagai bagian dari mekanisme kontrol atas putusan pengadilan pada tingkat di bawah. Terlebih, terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh kreditor.

Hal demikian tidak tertutup kemungkinan terdapat adanya “sengketa” kepentingan para pihak yang bernuansa contentiosa (saling gugat, red). Bahkan terhadap putusan hakim pada tingkat di bawah dapat berpotensi adanya keberpihakan atau setidak-tidaknya terdapat kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim. Mahkamah berpendapat terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor diperlukan adanya upaya hukum.

Berkenaan dengan upaya hukum tersebut cukup dibuka satu kesempatan (satu tingkat) dan terkait dengan upaya hukum dengan alasan karena adanya kemungkinan kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah. Mahkamah berkesimpulan jenis upaya hukum yang tepat adalah kasasi (tanpa dibuka hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali). Sementara itu, untuk permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor diterima oleh kreditor, maka hal tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilakukan upaya hukum (kasasi, red).

Guna mengatur lebih lanjut berkenaan mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) secepatnya membuat regulasi berkaitan dengan tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor di mana tawaran perdamaian dari debitor telah ditolak oleh kreditor.

Karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 235 ayat (1) yang menyatakan “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun” dan Pasal 293 ayat (1) yang menyatakan “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini” UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dikecualikan diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.

“Telah ternyata Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 telah terbukti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.”

 

Artikel ini telah terbit pada hukumonline.com (lihat versi asli)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *